Ogah Pusing soal Gugatan Rp 11 T, Bos Blue Bird: Itu Cerita Lama!

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2022 17:11 WIB
Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono. Foto: Istimewa/Blue Bird
Jakarta -

Belakangan ini heboh PT Blue Bird Tbk digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh salah satu pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo. Total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun lebih.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono mengatakan kasus tersebut bukan cerita baru dan tuntutan juga telah diajukan sejak lama. Meskipun dalam keterangannya itu tidak dijelaskan detik sejak kapan tuntutan yang diajukan Elliana dilayangkan.

"Berita itu sudah beredar beberapa minggu terakhir kalau dilihat sudah yang sudah media menyampaikan juga tuntutan yang sama jadi sudah ada sebelumnya bukan baru tetapi itu cerita lama," katanya dalam Media Gathering di kantor PT Blue Bird Tbk, Selasa (9/8/2022).

Sigit menjelaskan saat ini perusahaan hanya fokus untuk kinerja perusahaan. Terutama berkaitan dengan fundamental perusahaan dan juga menjalankan aturan untuk kepentingan pemegang saham.

"Kami tetap fokus pada fundamental apapun tadi publik ini semua informasi semua orang bisa memberikan, tetapi kami fokus pada fundamental, kedua tetap menjalankan corporate governance dengan sesuai dengan aturan-aturan apa lagi terkait pembagian dividen dan lain sebagainya dan itu dipantau oleh OJK," lanjutnya.

Menurut Sigit, saat ini sebagai perusahaan terbuka memang kinerjanya pun dipantau oleh OJK. Kalaupun ada kesalahan artinya akan ada surat teguran dari OJK.

"Tetapi itu yang membuat kami tetap di jalan yang benar. Kita fokuskan fundamental tetap dijalankan untuk men-deliver tadi nilai blue bird," tutupnya.

Sebagai informasi, PT Blue Bird Tbk digugat oleh salah satu pemegang sahamnya, Elliana Wibowo. Blue Bird digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total gugatan mencapai Rp 11 triliun.

Sebelumnya, Blue Bird sendiri telah menanggali gugatan tersebut, Blue Bird mengaku belum menerima gugatan sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan," kata Jusuf dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (1/8/2022).

Jusuf menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pengkajian dan tanggapan lebih lanjut setelah gugatan itu diterima oleh Blue Bird. Ia memastikan pemberitaan ini tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Blue Bird.

"Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sampai saat ini, tidak ada," imbuhnya.



Simak Video "Sopir Taksi Viral yang Kerok Temannya Bertemu Dirut PT Blue Bird"

(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork