Nasib Waskita Karya: PMN Ditarik, Gagal Bayar Utang, Rugi Terus

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 13:22 WIB
Gedung Waskita Karya. (Foto: Dok. Waskita Karya Tbk)
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah mengalami nasib yang kurang baik. Di tengah upaya perbaikan kinerja yang terus dilakukan, BUMN karya ini harus menghadapi fakta jika penyertaan modal negara (PMN) dibatalkan.

Suntikan modal yang rencananya diberikan ke perusahaan sebesar Rp 3 triliun. Dengan dibatalkannya PMN tersebut, maka perusahaan mengembalikan dana itu ke rekening kas umum negara.

Presiden Director Waskita Karya Mursyid juga mengatakan, aksi korporasi yakni rights issue tidak dilanjutkan.

"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (7/8/2023).

Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Atas hal tersebut diakui berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya.

Sebagai gantinya, Waskita Karya akan menyiapkan langkah strategis lain untuk penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua ruas itu yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.

Tak lama berselang, Waskita juga mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

"Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Mursyid.

Pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.

"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid.

Sementara itu, kinerja Waskita Karya tercatat kurang baik dalam beberapa tahun terakhir karena terus mencatat rugi. Pada tahun 2020 Waskita mengalami kerugian yang besar yakni mencapai Rp 7,35 triliun. Pada tahun 2021, Waskita masih mencatat rugi sebesar Rp 1,09 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,89 triliun.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork