BEI Wanti-wanti Emiten Wajib Penuhi Free Float, Kalau Nggak Sahamnya Ditendang!

BEI Wanti-wanti Emiten Wajib Penuhi Free Float, Kalau Nggak Sahamnya Ditendang!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 11:51 WIB
Ilustrasi Saham
Ilustrasi pergerakan harga saham - Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi syarat free float atau kepemilikan saham publik minimal 7,5% sebelum tenggat waktu 21 Desember 2023.

Adapun ketetapan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini mulai berlaku pada 21 Desember 2021. Dalam regulasi tersebut perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut terhitung maksimal dua tahun sejak aturan berlaku.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mewanti-wanti perusahaan yang sama sekali tidak berupaya untuk memenuhi target tersebut. Emiten akan dimasukkan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan. Artinya, potensi delisting menanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak upaya. Ibaratnya kalau kalimat sederhananya kalau mahasiswa itu yaudah diam aja nggak ngapa-ngapain. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan," kata Nyoman, saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Nyoman mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan hingga saat ini. Namun tatkala tenggat waktu tiba, nantinya perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi syarat itu akan dinilai dari segi upayanya dalam memenuhi ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Memastikan mereka sudah berupaya apa saja, tindakan korporasi apa saja yang mereka sudah upayakan. Jadi teman-teman kan sangat acknowledge bahwa ada 24 bulan yang kita beri waktu, 2x12 bulan itu 2 tahun untuk mereka melakukan strategi apa yang dilakukan untuk tindakan korporasi," ujarnya.

Meski tenggat waktu yang diberikan terbilang cukup lama dari sejak aturan diberlakukan, namun Nyoman menyadari kalau momen pandemi COVID-19 sempat membuat langkah korporasi jadi lebih terbatas. Oleh karena itu, yang menjadi penilaian paling utama kelak ketika tenggat waktu tiba ialah seberapa besar upaya perusahaan dalam memenuhi syarat free float minimal 7,5% itu.

"Singkat kata begini, pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan. Termasuk kalau tindakan korporasi apakah sudah mereka menyampaikan announcement, kalau itu terkait rapat umum pemegang saham apakah sudah dilakukan atau tidak, itu menjadi bagian tidak terpisah dari assesment kita," jelasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan BEI tidak akan memperpanjang tenggat waktu dari 21 Desember 2023. Menurutnya, jangka waktu 24 bulan alias 2 tahun sejak peraturan terbit terbilang cukup. Selain itu, pihaknya juga telah bergerak secara internal dalam menggiring dan mengingatkan para emiten ini untuk segera melakukan penyesuaian.

"Kami di internal sudah bagi tugas tuh. Masing-masing person incharge selalu menghubungi selama 24 bulan itu. Artinya apa? Artinya bahwa kami giring, kami suratkan perseroan, ingatkan kembali, itu kami lakukan. Dengan demikian effort kita tuh udah maksimal yang kita lakukan sebagai regulator," kata Nyoman.

Lihat juga Video 'Jokowi Tinjau Vaksinasi Pelaku Perbankan-Pasar Modal di BEI':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads