Diamond Food Angkat Bicara soal Gugatan PKPU Anak Usaha

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 12:07 WIB
Foto: Getty Images/Hispanolistic
Jakarta -

Emiten produsen es krim, PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), memberikan klarifikasi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialamatkan kepada anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak bernama Ko Kwang Hee.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Diamond Food, Dimass Anugerah Argo Atmaja, menegaskan PT Sukanda Djaya tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat.

"PT Sukanda Djaya tidak mengetahui siapa sebenarnya orang bernama Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apa pun," ujar Dimass, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, gugatan PKPU tersebut memuat tuntutan pembayaran sebesar Rp 367.180.356 yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan ke pihak penggugat. Namun, pihaknya menilai klaim tersebut tidak didukung bukti hukum yang kuat.

"Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran dari PT Sukanda Djaya, sebesar Rp 367.180.356 yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut tidak material," jelasnya.

Dimass menambahkan, hingga saat ini Diamond Food belum menerima berkas perkara atau relaas resmi terkait sengketa tersebut. Meski demikian, manajemen menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan gugatan PKPU ini tidak berdampak terhadap aktivitas operasional maupun harga saham perseroan. "Perseroan mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan asas musyawarah," tutup Dimass.

Tonton juga video "Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut Tahap Mediasi" di sini:




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork