×
Ad

Pemerintah Buka Keran, Dapen dan Asuransi Boleh Investasi Saham 20%

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2026 15:20 WIB
Menkeu Purbaya/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan menaikkan limit investasi dana pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8% ke 20%. Hal itu menjadi strategi untuk mendorong kredibilitas pasar modal Tanah Air.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan membebaskan Dapen dan asuransi memasukkan dananya ke pasar saham hingga 20%. Hanya saja mereka dilarang membeli saham gorengan dan dibatasi hanya masuk ke saham LQ45.

"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pembatasan itu dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko akan muncul jika Dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan.

"Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu kan itu, mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar," paparnya.

Dengan pembatasan di LQ45, Purbaya yakin risikonya lebih rendah. Meskipun pasti ada volatilitas, harganya dinilai tetap terkendali.

"Kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik turun kan potensinya terkendali," tuturnya.

Terkait kenaikan limit investasi Dapen dan asuransi di pasar modal menjadi 20%, aturan akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Minggu depan selesai," tambah Purbaya.

Lihat juga Video: Investasi Saham Punya manajemen Risiko!




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork