Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku ingin saham-saham nasional masuk ke dalam indeks saham global dengan cara yang benar. Hal tersebut ditekankan menyusul pengungkapan saham kategori high shareholding concentration (HSC) atau kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Kategori ini menjadi salah satu pertimbangan utama bagi sejumlah penyedia indeks global dalam menentukan saham Indonesia yang masuk ke dalam indeks mereka. MSCI dan FTSE Russell, misalnya, diketahui akan mengeluarkan saham yang masuk kategori HSC dari daftar konstituennya.
"Kami juga tentu akan lebih senang kalau itu masuk dengan cara yang baik dan benar, yang selama ini itulah yang menjadi kritik dari global index provider dan juga global investors," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam acara Investment Forum, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, ia mengaku akan ada sejumlah saham yang dikeluarkan dari indeks saham global menyusul pengungkapan HSC. Namun menurutnya, hal tersebut hanya bersifat sementara.
"Itu yang sedang kita lakukan, tentu konsekuensi jangka pendeknya demikian, akan ada beberapa saham dari Indonesia yang akan dikeluarkan dari global index provider. Tetapi untuk jangka menengah panjangnya, kami yakin ke depannya akan jauh lebih banyak saham-saham Indonesia yang masuk ke MSCI, FTSE, dan S&P," terangnya.
Jeffrey menambahkan, pengungkapan HSC menjadi langkah BEI untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal. Ia juga mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah investor dan lembaga penyedia indeks terkait inisiatif tersebut.
"Kita sama-sama sepakat bahwa kita harus sama-sama jaga market transparency dan market integrity kita. Itu yang menjadi dua pokok bahasan kalau kita berdiskusi dengan seluruh index provider maupun global investors. Kami tentu akan sangat senang kalau semakin banyak perusahaan tercatat di bursa ini bisa masuk ke global index," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat sebanyak 51 saham masuk dalam kategori HSC setelah BEI menambahkan kriteria price impact ratio dalam metodologi penghitungan saham. Kriteria price impact ratio untuk saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun sebagai salah satu metodologi perhitungan.
Jeffrey menjelaskan saham dengan price-impact ratio tinggi dihitung berdasarkan perubahan harga saham dibandingkan dengan velocity transaksi. Sementara itu, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
"Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration. Sehingga, total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," katanya dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
(acd/acd)