Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan perdagangan short selling pada Selasa (15/9) kemarin. Implementasi aturan ini dilakukan secara secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penerapan short selling didorong oleh sejumlah indikator, salah satunya catatan dari MSCI yang menilai implementasi short selling di pasar modal Indonesia masih terbatas.
"Antara lain saya sampaikan tadi, ada catatan meskipun nggak spesifik ya, nggak sampai diminta oleh MSCI, tapi kalau nggak salah ada catatan MSCI itu, bahwa short selling masih terbatas," ungkap Iding di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Di sisi lain, penerapan short selling dilakukan karena pasar modal Indonesia sudah menunjukkan sinyal perbaikan yang positif meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih jauh di bawah all time high (ATH). Sejalan dengan kondisi tersebut, batas penundaan implementasi juga jatuh tempo pada 15 September lalu.
"Kalau kita lihat market kita sekarang cukup stabil, volatility-nya masih stabil gitu ya. Sehingga ini kebetulan juga memang 15 September adalah hari terakhir atau tanggal terakhir penundaan itu. Jadi OJK kemudian memberikan arahan untuk dibuka dan tadi catatannya kita akan buka secara terbatas untuk melihat ini bagian dari pembelajaran ke market juga, ke investor," terangnya.
Iding menjelaskan, baru ada lima saham yang bisa menjalankan skema perdagangan short selling. Saham-saham tersebut diambil dari indeks LQ45 dengan alasan memiliki likuiditas yang tinggi.
"Kenapa yang harus likuid? Ya karena memang ya short selling itu kan ada tujuannya tadi strategi perdagangan. Jangan sampai kemudian ada saham-saham yang gampang dimanipulasi transaksinya, harganya gitu loh. Jadi harus cukup liquid sehingga memang itu efektif untuk strategi perdagangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, BEI kembali menerapkan skema perdagangan short selling berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima BEI. Adapun Implementasi skema perdagangan short selling ini dijalankan berdasarkan ketentuan BEI.
Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.
"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, dalam pengumumannya, dikutip Selasa (15/9/2026).
(ahi/ara)