Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (PP 35/2004) pasal 28, Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk dapat mencaplok blok-blok terminasi alias blok yang akan habis jangka waktu kontraknya.
Pertamina boleh mendahului Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain untuk mengajukan permohonan. Keputusan apakah blok-blok terminasi tersebut akan diserahkan pada Pertamina atau tidak berada di tangan Menteri ESDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengajukan ada 10 blok, di antaranya East Kalimantan, Attaka, dan Sanga-sanga," kata Alam saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Namun Alam belum mau membeberkan secara spesifik 10 blok terminasi yang diinginkan Pertamina. Pihaknya menunggu keputusan resmi Jonan terkait blok-blok itu.
"Saya enggak bisa sebutkan sekarang karena enggak etis. Ada beberapa blok terminasi yang sudah kita evaluasi, sudah kita sampaikan proposal ke pemerintah, kita menunggu hasil keputusan pemerintah," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran detikFinance, terdapat 11 blok migas yang kontraknya selesai pada 2018 dan 2019. Dari 11 blok itu, 10 di antaranya dibidik Pertamina. Berikut daftar blok yang berakhir kontraknya di 2018 dan 2019 beserta kontraktornya saat ini:
Habis 2018:
Tuban (KKKS: JOB Pertamina-Petrochina East Java)
Ogan Komering (JOB Pertamina-Talisman)
Sanga-sanga (Virginia Indonesia, Co.)
Southeast Sumatra (CNOOC Ses Ltd.)
B Block (Exxon Mobil Oil Indonesia Inc.)
Nso/Nso Ext (Exxon Mobil Oil Indonesia Inc.)
Tengah Block (Total E&P Indonesie)
East Kalimantan (Chevron Indonesia Company)
Habis 2019:
Pendopo & Raja (JOB Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia)
Bula (Kalrez Petroleum (Seram) Ltd.)
Seram Non Bula (Citic Seram Energy Limited) (mca/dna)