Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, pemerintah mengatur bahwa perusahaan tambang yang mau mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian), harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK Operasi Pertambangan.
Namun, Freeport Indonesia belum menyetujui klausul IUPK yang diajukan oleh pemerintah. Karena di dalam IUPK tidak ada kepastian tarif pajak. Berbeda dengan KK, tarif pajak di IUPK bisa berubah sewaktu-waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan, mengatakan Freeport yang beroperasi di Indonesia harus mau mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
"Enggak boleh dong menolak, dia kan beroperasi di Indonesia. Ya dia harus menghormati juga kita. Kan sudah dibicarakan dari awal," jelas Luhut di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Selain masalah IUPK, Freeport juga menolak melepas sahamnya lewat mekanisme hingga 51%. Karena bila melakukan divestasi hingga 51%, maka Freeport akan kehilangan kendalinya.
Baca juga: Pemerintah Minta Divestasi Saham 51%, Freeport: Kami Setuju 30%
"Kan divestasi 51%, itu kan harusnya sudah terjadi di 2009. Kok dia enak saja menolak-nolak," ujar Luhut. (wdl/hns)