Setelah pembangunan PLTB Sidrap 75 MW di Sulawesi Selatan rampung, rencananya turbin angin raksasa tersebut akan diperluas wilayahnya dengan membangun sekitar 21 hingga 23 turbin lagi berkapasitas total 50 MW. Tambahan kincir angin tersebut berasal dari total kapasitas yang ingin ditambah dari PLTB Sidrap II sebanyak 50 MW dibagi kapasitas 2,1-2,3 MW per turbin.
Executive Director UPC Renewable Andrew Sutherland mengatakan, rencana pembangunan tersebut akan kembali melibatkan UPC Renewable sebagai kontraktor dan saat ini tengah dalam proses negosiasi mengenai harga jual beli listrik.
"Kapasitasnya mungkin akan sekitar 2,1-2,2 MW per turbin. Yang sekarang ini (PLTB Sidrap tahap I) kan 2,5 MW. Kami ajukan totalnya 50 MW" katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan PLTB Sidrap tahap II diperkirakan bakal memakan waktu kurang dari setahun saja atau jauh lebih cepat dari tahap pertama. Andrew mengatakan, pembangunan PLTB Sidrap bisa saja dimulai tahun ini jika power purchase agreement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik bisa disepakati dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen EBT Rida Maulana. Dia bilang selain dari negosiasi PPA antara PLN dan UPC, saat ini PLN juga tengah menghitung apakah tambahan listrik dari PLTB Sidrap dibutuhkan mengingat saat ini surplus daya listrik di Sulawesi Selatan juga sudah cukup tinggi.
"Masih dalam hitungan. Tapi secara teknis sih sudah masuk. Tapi ini tinggal secara keekonomian karena ada beberapa yang saat bersamaan juga ada yang masuk seperti PLTH, PLTU," ucapnya.
Sementara harga jual ke PLN sendiri diharapkan dapat lebih murah dari harga jual tahap I, yakni di bawah US$ 7 sen/kWh. Harga jual listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yaitu dibawah 85% dari Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP) wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) yang sebesar 8,10 cent US$ per kWh. (eds/ang)