Sofyan menegaskan lantaran proyek tersebut terkendala kasus hukum, maka proyek tersebut dihentikan saat ini. Keputusan itu juga tertuang dalam LoI yang telah ditandatangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan pihak konsorsium.
"Begitu ada kasus hukum kita berhentikan. Itu ada dalam LoI, bahwa jika ada permasalahan hukum dihentikan sementara dan dikaji kembali," tambahnya.
PLTU Riau-1 sendiri tak lepas dari perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau BlackGold. Proyek ini kerjasama antar 2 kubu yakni kubu PJB dan PLN Batubara dengan konsorsium anak usahan Blackgold PT Samantaka Batubara dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsorsium swasta itu sendiri dipilih berdasarkan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak usaha PLN. Sebab dalam proyek itu PLN memiliki saham sekitar 51% atau menguasai.
"Jadi anak usaha kami 51% sementara konsorsium sana 49%. Tapi kita tidak bisa langsung nunjuk konsorsium lain lagi karena ada persyaratan khusus dan kajiannya panjang," tegasnya.