Proses negosiasi tersebut, kata Jonan, diurus di masing-masing kementerian, untuk penerimaan tupoksinya ada di Kementerian Keuangan, untuk pembangunan smelter dan pengubahan kontrak karya (KK) menjadi IUPK menjadi tugas Kementerian ESDM, sedangkan proses akuisisi menjadi tugas Kementerian BUMN melalui PT Inalum (Persero).
Jonan bilang, proses HoA yang sudah dilakukan Inalum dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi titik awal proses akuisisi sambil menyelesaikan detail-detail dalam kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara pribadi, Jonan menjelaskan bahwa proses negosiasi pemerintah dengan Freeport Indonesia melalui HoA dianggap bakal menguntungkan tanah air.
"Pandangan pribadi, ini untung. Kenapa? Ini diakuisisi untung. Ini perjalanan panjang 20 tahun, kaitannya sama mobil listrik misalnya, nah kalau masif, maka pemantiknya musti pakai tembaga. Nah, ini bisa ambil ini loh. Nah, nilai copper ini besar. Dua tiga tahun terakhir, nilai copper ini naik," jelas dia.
Dari kesepakatan HoA Inalum sepakat untuk membayar Rp 53,9 triliun atau US$ 3,85 miliar. Pihak Inalum pun akan memenuhi dana tersebut berasal dari pinjaman perbankan. Proses akuisisinya pun dilakukan maksimal 60 hari dari penandatanganan HoA. (ara/ara)