Kisruh Pertamina Jual Aset, Begini Fakta- Faktanya

Kisruh Pertamina Jual Aset, Begini Fakta- Faktanya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Sabtu, 21 Jul 2018 10:36 WIB
Kisruh Pertamina Jual Aset, Begini Fakta- Faktanya
Foto: Agung Pambudhy

Seribuan pekerja yang tergabung dalam FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) menggelar aksi demo di Kantor Pusat Pertamina, Jumat (20/7/2018). Langkah ini merupakan sebuah aksi protes dari kebijakan pemerintah yang menjual sebagian aset PT Pertamina.

VP Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan semua aksi yang akan dilakukan pagi ini sudah dikoordinasikan dengan pihak manajemen.

"Manajemen menghormati adanya unjuk rasa dari temen teman saja serikat pekerja. Serikat pekerja profesional paham batasan. Saya belum tahu yang aksi berapa?" kata dia kepada detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan salinan surat yang beredar, Rini telah menandatangani surat Persetujuan Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Keuangan PT Pertamina (Persero). Surat ini bertanggal pada 29 Juni 2018.

Selain itu, masa aksi juga menyoroti sejumlah hal yang disampaikan dalam aksi. Sedikitnya ada 9 hal yang menjadi sorotan peserta aksi, yakni sebagai berikut:

1. Naiknya Harga Crude Melebihi Pagu APBN:

2. Turunnya nilai rupiah terhadap us dolar

3. Kebijakan BBM satu harga

4. Revisi Perpres 191/2014 (Penyaluran premium di Jawa, Madura, Bali)

5. Permen ESDM No 21/2018 (Harga bahan bakar khusus di atur pemerintah)

6. SK Menteri BUMN No 039/2018 perubahan nomenklatur direksi

Pertamina: hilangnya direktorat gas dan pemekaran direktorat pemasaran yang kontraproduktif bagi bisnis Pertamina.

7. Permen ESDM No. 23/2018 pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya akan di prioritaskan kepada operator existimg

8. PP 06/2018 soal pengalihan saham milik pemerintah di PGN ke pada Pertamina merupakan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) yang dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero).

9. Integrasi Pertagas ke PGN atau aaham Pertagas di akuisisi PGN

Hide Ads