Berdasarkan informasi yang dirangkum detikFinance, Jumat (24/8/2018), dalam kasus suap di PLTU Riau-1, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga terseret terkait dugaan pelanggaran hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyampaikan proyek tersebut dihentikan.
"Begitu ada kasus hukum kita berhentikan. Itu ada dalam LoI, bahwa jika ada permasalahan hukum dihentikan sementara dan dikaji kembali," katanya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLTU Riau-1 tak lepas dari perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau BlackGold. Dikutip laman BlackGold, 16 Juli 2018, BlackGold bersama konsorsium menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang diumumkan pada awal tahun ini untuk proyek PLTU Riau-1.
Konsorsium sendiri terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
Sofyan menjelaskan nilai dari proyek tersebut sebesar US$ 900 juta atau sekitar Rp 12,87 triliun (kurs Rp 14.300). Proyek pembangkit mulut tambang tersebut digarap lewat anak usahanya bersama konsorsium. Namun berdasarkan kabar terakhir, Sofyan mengaku tidak tahu sampai kapan proyek itu dihentikan.