Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono, sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan, disebut Kejagung, tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan agreement for sale and purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228,00.
Akibat tidak sesuai dengan aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT