Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung

Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 25 Sep 2018 08:27 WIB
Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung
Foto: Rachman Haryanto

Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu berpendapat, langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi.

Ia justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan bisnis.

"Kalau risiko bisnisnya seperti ini (ditahan), orang nggak bakalan lagi ada yang berani mengambil risiko bisnis," jelas dia kepada detikFinance, Senin (24/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus Karen, Said menjelaksan, hanya ada tiga hal yang bisa membuat seseorang bisa mendapat status korupsi. Tiga diantaranya yaitu melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Namun, Said melihat tak ada hal yang dilanggar Karen.

"Tiga hal seseorang yang bisa dikatakan korupsi yaitu, melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal yang menarik adalah saya tidak melihat aturan mana yang dilanggar," papar dia.

(ang/ang)
Hide Ads