Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu berpendapat, langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi.
Ia justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan bisnis.
"Kalau risiko bisnisnya seperti ini (ditahan), orang nggak bakalan lagi ada yang berani mengambil risiko bisnis," jelas dia kepada detikFinance, Senin (24/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga hal seseorang yang bisa dikatakan korupsi yaitu, melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal yang menarik adalah saya tidak melihat aturan mana yang dilanggar," papar dia. (ang/ang)