Program pengelolaan sampah menjadi listrik melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) menimbulkan polemik. PT PLN (Persero) pun disebut-sebut dalam permasalahan ini.
Plt Direktur Utama PLN Djoko Rahardjo Abumanan menekankan bahwa pengelolaan sampah menjadi listrik merupakan tahapan terakhir. Prinsip dari pengelolaan sampah sendiri adalah reduce, reused dan recycle.
"Kalau yang jadi listrik itu yang sudah tidak bisa diapa-apain. Artinya ke TPA terakhir ini tak bisa. Ini kan dibuat pelet, dibuat RDF (Refuse Derived Fuel), yang nggak bisa dilarikan ke listrik," ujarnya di Gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya posisi PLN hanya menunggu arahan dari Kementerian ESDM. Jika Pemda dan mitranya sudah mengajukan diri ke pemerintah, maka PLN siap untuk membelinya. Pihaknya enggan disalahkan.
"Kalau pengembangan tidak bisa bangun masa PLN yang disalahkan. Yang punya sampah Pemda, Pemda yang cari mitra, PLN tinggal beli aja. Fasilitas terserah di sana mau pakai BUMD kek atau cari mitra kek, PLN cuma wajib beli listriknya," kata Djoko.
(das/ang)