Jakarta -
Rumor potong gaji pegawai PT PLN (Persero) untuk kompensasi pelanggan korban listrik padam massal terjawab sudah. Manajemen PLN memastikan, tidak ada pemotongan gaji.
Dengan begitu, pegawai tak perlu khawatir. Pegawai bisa fokus melayani masyarakat.
Namun, ada konsekuensi imbas dari listrik padam ini. Simak berita selengkapnya dirangkum
detikFinance:
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan tidak ada pemotongan gaji karyawan. Hal itu menanggapi adanya wacana pemotongan gaji untuk menutup kompensasi pelanggan imbas listrik padam massal.
"Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," kata katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).
Dia menjelaskan, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Di mana kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Artinya, tambah dia, perusahaan harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu dan jika tidak berhasil maka harus memberikan kompensasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" imbuhnya.
Kompensasi diberikan dalam bentuk non tunai, di mana hukum dan peraturannya mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017. Kompensasi yang diberikan PLN berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Lalu, 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non adjustment.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Senanda, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan menyatakan PLN tidak memangkas gaji pegawai. Namun, dia menjelaskan, di perseroan ada bonus yang diberikan ke pegawai. Bonus itu diberikan tergantung kinerja.
"Mohon maaf saya meluruskan, PLN itu ada bonus setiap pegawai terhadap kinerjanya. Kalau kinerja penjualan tidak tercapai termasuk saya, itu akan terdampak bonusnya. Dan hitunganya 6 bulan, bukan dipotong, pencapaian indeks terkoreksi," kata dia di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Dia mengatakan, dengan insiden listrik padam massal maka kinerja PLN terkoreksi. Alhasil, bonus pegawai ini juga bakal terkoreksi.
"Bonus ini kan pendapatan di luar gaji yang dibawa pulang, ini yang terkoreksi," katanya.
Terangnya, PLN sendiri menganut azas kesetaraan, di mana kinerja perusahaan berpengaruh terhadap pendapatan.
"Mohon maaf, PLN menganut azas kesetaraan kalau rajin dia prestasi, performance individu dan organisasi itu sangat berpengaruh terhadap pendapatan. Ini supaya jelas tidak ada potong memotong, karena gaji PLN ada person akan berjalan sesuai dengan dia lama kerja, setiap 6 bulan dihitung indeks prestasinya, prestasinya akan terkoreksi," tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman