"Kalau nggak US$ 6 ya mungkin US$ 6,5 atau bagaimana. Ini (sebenarnya) US$ 9 bagus, (tapi sekarang) di atas U$S 9 semua," katanya dalam Forum Diskusi Kadin di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan dari pemerintah agar harga gas industri terjangkau. Aturannya dituangkan di dalam Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU.
Namun menurutnya setelah tiga tahun berlalu aturan tersebut tak juga diimplementasikan karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan.
Di dalam beleid tersebut, presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi US$ 6 per MMBTU. Sampai saat ini dia menilai, aturan tersebut hanya diimplementasikan pada segelintir perusahaan.
"Saya tanya ada beberapa yang untuk pupuk segala macam itu sudah tapi tersendat-sendat, katanya alokasinya kurang. Jadi saya bingung diokein tapi nggak dikasih alokasi. Sama juga bohong," tambahnya.