Selanjutnya, ia menuturkan, DPR sesuai kewenangan yang dimiliki mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Di mana pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.
"Anggota DPR sesuai kewenangan yang dipunyai itu yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ssstt... Ini Bocoran RUU Minerba |
Ia menambahkan, jika ada yang kurang tepat pada Undang-undang ini maka pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.
"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review. Tidak usaha pakai WA-WA yang dibombardir kepada kami semua," ujarnya.
Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)