RUU Minerba Dibahas Secepat 'Kilat'? Ini Kata DPR

RUU Minerba Dibahas Secepat 'Kilat'? Ini Kata DPR

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 11:32 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang

Selanjutnya, ia menuturkan, DPR sesuai kewenangan yang dimiliki mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Di mana pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.

"Anggota DPR sesuai kewenangan yang dipunyai itu yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, jika ada yang kurang tepat pada Undang-undang ini maka pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.

"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review. Tidak usaha pakai WA-WA yang dibombardir kepada kami semua," ujarnya.



Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ara)

Hide Ads