Simak! Ini Poin-poin Penting yang Disepakati dalam RUU Minerba

Simak! Ini Poin-poin Penting yang Disepakati dalam RUU Minerba

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 12:28 WIB
Harga batu bara belum beranjak jauh dari level terendahnya. Selasa (3/11) harga batubara kontrak pengiriman Desember 2015 di ICE Futures Exchange bergerak flat dibanding sehari sebelumnya di US$ 53,15 per metrik ton. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi Batu Bara/Foto: Rachman Haryanto

Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing.

"Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51% secara berjenjang kepada pemerintah 'pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%. Terakhir, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.

ADVERTISEMENT

"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah," ujarnya.



Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/ara)

Hide Ads