Komisi VII DPR RI dan pemerintah tengah membahas RUU Minerba untuk kemudian diambil keputusan. Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah setelah melewati pembahasan dan sinkronisasi.
Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Panja RUU Minerba DPR RI Bambang Wuryanto dalam rapat kerja Komisi VII, Senin (11/5/2020).
Sebutnya, pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Serta, menjamin terbitnya perizinan dalam rangka kegiatan usaha pertambangan. Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker," ujarnya.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Mau Sepakati RUU Minerba |
Ketiga, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama.
"Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri," sebutnya pada poin kelima.
Simak Video "Video: RUU Minerba Siap Disahkan, Kampus Batal Diberi Izin Kelola Tambang"
[Gambas:Video 20detik]