Selain itu, terdapat permasalahan internal atas kepengurusan di CV Al Ridho, di mana perseroan mengaku menerima 2 tagihan yang berbeda dari 2 pejabat yang berwenang di CV tersebut.
"Terkait hal ini kami sudah menyampaikan kepada CV Al Ridho untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum pembayaran diselesaikan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Seputar Fakta Terkini NET TV Digugat Pailit |
Adapun total utang yang dimohonkan PKPU oleh CV Al Ridho kepada PT Timah adalah mencapai Rp 3,1 miliar dan nilai tersebut disebut tidak material terhadap perseroan, mengacu kepada nilai ekuitas PT Timah Tbk sampai dengan September 2020 sebesar Rp 4,9 triliun. Zulkarnaen pun memastikan perkara ini tidak menganggu kegiatan operasional perseroan tersebut.
"Permohonan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan. Sebagaimana Laporan Keuangan Kuartal III yang sudah kami rilis, kinerja keuangan PT TIMAH Tbk semakin membaik, hal ini dibuktikan dengan membaiknya cashflow operasi perusahaan sebesar Rp 4,8 Trilyun, naik dibandingkan kuartal II-2020 sebesar Rp 3,17 Trilyun," paparnya.
PT TIMAH Tbk, sambungnya juga telah melakukan beberapa pelunasan pinjaman ke Bank, di mana posisi utang bank jangka pendek sebesar Rp 4,74 trilyun turun 46, 10% jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp 8,79 trilyun.
"PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan pembayaran atas tagihan dari seluruh mitra kerja/usaha, termasuk CV Al Ridho, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT TIMAH Tbk sedang mengkaji beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan PKPU tersebut," imbuhnya.
Terakhir, Zulkarnaen pun memastikan tidak ada informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup PT Timah Tbk maupun mempengaruhi harga saham dengan adanya kasus tersebut.
(fdl/fdl)