Digugat PKPU, Ini Jawaban PT Timah

Digugat PKPU, Ini Jawaban PT Timah

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2020 21:10 WIB
PT Timah Punya Teknologi Ramah Lingkungan, Ini Penampakannya
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

PT Timah Tbk digugat PKPU atau pailit oleh CV. AL RIDHO. Gugatan diajukan per 20 November 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak lama setelah itu, BUMN tambang ini langsung buka suara lewat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. PT Timah Tbk membenarkan adanya gugatan tersebut namun sampai per 24 November, perseroan ini mengaku belum menerima laporan atau surat gugatan resmi dari si CV Al Ridho maupun dari Pengadilan Niaga tempat perkara itu didaftarkan.

Menurut Sekretaris PT Timah Tbk Muhammad Zulkarnaen hubungan perusahaannya dengan penggugat awalnya adalah sebagai mitra usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan Perseroan dengan pihak yang mengajukan permohonan tersebut CV Al Ridho merupakan mitra usaha penambangan PT Timah Tbk," ujar Zulkarnaen dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (27/11/2020).

Lalu, Zulkarnaen menjelaskan latar belakang munculnya gugatan tersebut. Akar masalah utamanya karena ada perbedaan perhitungan kadar bijih timah. Hal itu membuat PT Timah Tbk akhirnya tercatat berutang kepada CV Al Ridho.

ADVERTISEMENT

"Saat ini PT Timah Tbk dan CV Al Ridho sedang menyelesaikan permasalahan pembayaran kontrak yang belum selesai dikarenakan adanya perbedaan kadar bijih timah. Hasil analisa PT Timah Tbk dengan yang ditentukan CV Al Ridho masih ada perbedaan," terangnya.

Selain itu, terdapat permasalahan internal atas kepengurusan di CV Al Ridho, di mana perseroan mengaku menerima 2 tagihan yang berbeda dari 2 pejabat yang berwenang di CV tersebut.

"Terkait hal ini kami sudah menyampaikan kepada CV Al Ridho untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum pembayaran diselesaikan," tegasnya.

Adapun total utang yang dimohonkan PKPU oleh CV Al Ridho kepada PT Timah adalah mencapai Rp 3,1 miliar dan nilai tersebut disebut tidak material terhadap perseroan, mengacu kepada nilai ekuitas PT Timah Tbk sampai dengan September 2020 sebesar Rp 4,9 triliun. Zulkarnaen pun memastikan perkara ini tidak menganggu kegiatan operasional perseroan tersebut.

"Permohonan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan. Sebagaimana Laporan Keuangan Kuartal III yang sudah kami rilis, kinerja keuangan PT TIMAH Tbk semakin membaik, hal ini dibuktikan dengan membaiknya cashflow operasi perusahaan sebesar Rp 4,8 Trilyun, naik dibandingkan kuartal II-2020 sebesar Rp 3,17 Trilyun," paparnya.

PT TIMAH Tbk, sambungnya juga telah melakukan beberapa pelunasan pinjaman ke Bank, di mana posisi utang bank jangka pendek sebesar Rp 4,74 trilyun turun 46, 10% jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp 8,79 trilyun.

"PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan pembayaran atas tagihan dari seluruh mitra kerja/usaha, termasuk CV Al Ridho, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT TIMAH Tbk sedang mengkaji beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan PKPU tersebut," imbuhnya.

Terakhir, Zulkarnaen pun memastikan tidak ada informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup PT Timah Tbk maupun mempengaruhi harga saham dengan adanya kasus tersebut.


Hide Ads