Pengakuan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau beken disapa Ahok soal limit kartu kredit perusahaan bikin geger. Ahok sendiri mengaku limit kartu kredit yang didapatkannya mencapai Rp 30 miliar.
"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Ahok juga sempat membagikan foto kartu kreditnya, dari foto tersebut diketahui kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri. Kartu kredit itu memiliki logo Pertamina juga, dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'.
Nama Ahok juga tertulis di kartu tersebut, 'B Tjahaja Purnama'. Masa berlaku kartu kredit itu hingga Januari 2025.
Namun pengakuan Ahok ini ditepis Kementerian BUMN. Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar.
"Saya juga sudah cek ke Pertamina. Menurut mereka, tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar, baik untuk direksi dan komisaris," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada awak media.
Arya menjelaskan, dari pantauannya, tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar. Kemudian pemakaian kartu kredit ini untuk kepentingan perusahaan.
"Hasil pantauan kami, limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Arya.
Fasilitas kartu kredit ini sendiri ingin dihapuskan oleh Ahok, potensi penyalahgunaan kartu kredit jadi alasannya. Upaya ini pun didukung oleh Kementerian BUMN. Arya mengatakan, kementerian berharap efisiensi semacam ini dilakukan ke hal-hal yang besar sehingga berdampak besar juga untuk perusahaan.
"Setiap usaha efisiensi yang dilakukan untuk perusahaan itu harus didukung, apapun. Kita harapkan efisiensi ini sampai ke hal-hal yang besar dan hal-hal yang lebih prioritas sehingga dampaknya juga besar bagi perusahaan," kata Arya kepada detikcom.
Nah sebetulnya apa sih limit kartu kredit yang akhirnya ramai jadi perbincangan usai pengakuan Ahok? Klik halaman selanjutnya.
Lihat juga video 'Kartu Kredit Diaktifkan Orang Lain, Apakah Bank Bisa Dituntut?':
(hal/eds)