Komitmen menjaga operasi bisnis sesuai dengan prinsip pengelolaan yang aman dan berkelanjutan, PGN sebagai Subholding Gas Pertamina bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional dari 9 (sembilan) Kepolisian Daerah (Polda) melakukan penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) secara serempak di Kantor PGN Jakarta, (06/01/22).
Kesembilan Polda tersebut yaitu Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Barat, Polda Kepulauan Riau, Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Riau, Sumatera Utara, dan Polda Banten.
Infrastruktur Subholding Gas merupakan obyek vital nasional yang perlu pengamanan ketat, karena memiliki risiko tingkat tinggi dan bisa berdampak pada operasional penyaluran gas bumi ke pelanggan.
Dalam PKT Jasa Pengamanan ini disepakati ada 3 bentuk lingkup kegiatan yang akan dikoordinasikan serta disinergikan pelaksanaannya yaitu:
a. Kegiatan yang bersifat Pre-emtif atau komunikasi dan edukasi
b. Kegiatan yang bersifat Preventif atau pencegahan gangguan keamanan
c. Kegiatan yang bersifat Penegakan Hukum
Penandatanganan kerjasama hari ini sekaligus me-launching CCTV Online Terintegrasi Command Centre Ditpamobvit Polda. Terdapat CCTV Online di berbagai titik infrastruktur gas bumi yang terintegrasi dengan Command Centre Obvitas Polda, sehingga jika terjadi insiden atau krisis, informasi, data dan upaya penanganan bisa dilakukan lebih responsif.
"Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi antara PGN dan Kepolisian dalam melakukan penanganan ataupun investigasi saat terjadi insiden sesuai ketentuan yang berlaku. PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi khususnya yang terkait dengan peraturan bidang Pengamanan," ujar Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN, Beni Syarif Hidayat.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)