Ini Penjelasan Lengkap Luhut Soal Nasib Larangan Ekspor Batu Bara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Jan 2022 10:55 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Belasan kapal pengekspor batu bara bakal dilepas ke luar negeri hari ini. Informasi tersebut disampaikan sebelumnya oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pengiriman batu bara ke luar negeri ini dilakukan di tengah larangan ekspor batu bara yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Larangan ekspor sendiri ditetapkan selama sebulan, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Lalu, apabila sudah ada kapal pengekspor yang dilepas ke luar negeri, apakah larangan ekspor batu bara telah dicabut?

Luhut menjelaskan pemerintah masih akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor pada hari Rabu 12 Januari besok. Keputusan pelarangan ekspor akan dicabut seluruhnya atau tidak akan ditentukan pada hari Rabu. Luhut sendiri menjelaskan, bila keran ekspor dibuka lagi, pembukaannya mungkin akan dilakukan secara bertahap.

"Jadi pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," ujar Luhut dalam keterangan pers hasil rapat koordinasi yang dipimpinnya Senin kemarin, dikutip detikcom, Selasa (11/1/2022).

Luhut juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemendag, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor batu bara dibuka.

Hal tersebut mulai dari bagaimana mekanisme pemenuhan DMO bila ekspor kembali dibuka dan bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN.

Lalu bagaimana dengan belasan kapal yang mulai mengirimkan batu bara ke luar negeri hari ini. Mengapa kapal tersebut diizinkan untuk mengekspor batu bara?

Lihat di halaman berikutnya.



Simak Video "Korsel-Jepang Minta Ekspor Batu Bara Dibuka, DPR: Dahulukan Dalam Negeri"

(hal/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork