Komisi VII DPR RI memanggil Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin untuk rapat dengar pendapat (RDP) sore ini. Adapun agenda rapat yakni penjelasan tentang proses perizinan pertambangan serta pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.
"Pada hari ini kita akan melaksanakan rapat dengar pendapat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, dengan agenda penjelasan tentang proses perizinan usaha pertambangan serta pencabutan izin," katanya, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan, rapat ini dihadiri oleh 22 anggota Komisi VII yang terdiri dari 8 fraksi, sehingga rapat telah memenuhi kuorum.
Lanjutnya, setiap rapat di DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. Pada rapat ini, ia menyatakan rapat terbuka dan terbuka untuk umum.
"Atas persetujuan anggota dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.
Terang Sugeng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers telah mengumumkan pencabutan 2.078 izin perusahaan pertambangan. Sebab, tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan/atau izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan.
Menurutnya, pencabutan izin ini mesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pencabutan izin usaha perrtambangan tentunya harus dilakukan transparan dan melalui mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
(acd/ara)