Komisi VII Sentil Menteri ESDM soal Perusahaan Batu Bara Pailit Dapat IUP

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 23 Apr 2022 14:09 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi (dok. Pribadi).
Jakarta -

Pimpinan Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi mempertanyakan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Ia menyoroti perusahaan yang pailit sejak 218 namun masih diberikan izin.

"Padahal (perusahaan) ini sudah pailit sejak 2018. Saya berharap Menteri ESDM bisa mengevaluasi ini. Berlakulah adil kepada semua pemegang IUP, kalau tidak layak, ya cabut," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022).

Ia menyinggung PT Batuah Energy Prima yang dinyatakan pailit sejak 2018. Namun perusahaan ini mendapatkan izin dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Kami melalui panja ilegal mining menelusuri semua proses terkait PT Batuah Energy Prima sejak dinyatakan pailit sampai saat ini," ujarnya.

Bambang menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk PT Batuah Energy Prima.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Izin yang yang dicabut adalah yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," kata Ridwan dikutip detikcom dari keterangan resmi, Jumat (7/1/2022)




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork