Pembangkit EBT Mau Digenjot, Pemerintah Mesti Gimana?

Pembangkit EBT Mau Digenjot, Pemerintah Mesti Gimana?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022 18:57 WIB
Kementerian ESDM mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) telah mencapai 15 persen. EBT ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025 mendatang.
Foto: Antara Foto

Komaidi menjelaskan, dengan posisi seperti itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang memihak pada pengembangan EBT. Salah satu langkah yang sudah tepat, menurut Komaidi, adalah kebijakan pengeboran eksplorasi oleh pemerintah (government drilling) karena akan mengurangi risiko pengembang yang sangat tinggi di masa-masa awal pembangunan pembangkit panas bumi. Dengan government drilling, risiko pengembang di awal masa pembangunan diambilalih pemerintah.

Pengeboran eksplorasi yang sudah dilaksanakan pemerintah di Nage, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Cisolok Cisukarame, Jawa Barat. Sebagai gambaran, harga PLTP Dieng yang dioperasikan PT Geo Dipa Energi (Persero) bisa mencapai US$7-8 sen per kWh. Pengeboran wilayah kerja Dieng dilakukan Pertamina, Geo Dipa hanya membangun pembangkit dan mengoperasikannya. Government drilling mereplikasi model ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Komaidi, ada kebijakan lain yang perlu dilakukan pemerintah menyangkut pasar. Langkah ini diperlukan agar harga yang terbentuk menjadi kompetitif.

"Pemerintah harus mengubah pasar yang bersifat monopsoni menjadi pasar terbuka, sehingga pengembang bisa menjual listrik kepada siapa saja. Konsumen juga bisa membeli listrik kepada pengembang mana saja. Untuk itu, jaringan transmisi dan distribusi juga harus diubah menjadi open access seperti pada gas dan sistem kelistrikan di banyak negara. Pengembang tinggal membayar sewa kepada pemilik jaringan transmisi dan distribusi," kata Komaidi.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, transisi energi berkelanjutan merupakan salah satu agenda utama dalam Presidensi Indonesia dalam G20 pada 2022. Agenda Presidensi G20 tersebut sejalan dengan komitmen PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk mengembangkan panas bumi dan memastikan implementasi prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) menjadi bagian terintegrasi dari bisnis panas bumi PGE.

Penerapan aspek-aspek ESG ini merupakan upaya dalam memberikan nilai tambah serta dukungan PGE pada program pemerintah terkait pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan khususnya panas bumi.


(acd/dna)

Hide Ads