Waduh! Pertalite sampai Detergen Mau Kena Cukai

Waduh! Pertalite sampai Detergen Mau Kena Cukai

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2022 10:55 WIB
Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang informasi tentang Pertalite stok habis di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (3/4/2022). Sejumlah SPBU di Kendari mengalami kelangkaan BBM jenis Pertalite sejak sepakan terakhir. ANTARA FOTO/Jojon/YU
Foto: Antara Foto/Jojon
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji rencana pengenaan cukai pada beberapa komoditas sehari-hari. Mulai dari bahan bakar minyak (BBM), ban karet, hingga detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi masyarakat.

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Febrio menjelaskan hal tersebut akan dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk saat ini, Febrio menyebutkan penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," jelas Febrio.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.

Sembari mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," tegas Febrio.




(hal/ang)

Hide Ads