Pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin sejumlah perusahaan tambang, salah satunya adalah izin milik PT Barata Guna Perkasa (BGP) di Desa Batu Barat, Kalimantan Barat.
Pencabutan izin usaha PT BGP tertuang dalam Surat Nomor: 20220405-01-95169. Surat pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Investasi, Bahlil Lahadalia.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Pelaku Usaha: PT BARATA GUNA PERKASA
Nomor Izin Usaha Pertambangan: 503/137/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018
Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 05 Desember 2018
Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Lokasi Usaha: Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
Alamat Kantor: JL. Sungai Gerong No. 8-10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Demikian bunyi surat tertanggal 5 April 2022 tersebut.
Melky Nahar, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan, nama PT BGP juga tak muncul dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Modi adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Artinya, PT BGP tidak atau belum terdaftar di Kementerian ESDM sebagai perusahaan tambang mineral yang bisa beroperasi di Indonesia.
"Di MODI milik ESDM, nama perusahaan ini memang sudah tidak ada," kata Melky kepada detikcom.
Anehnya, laporan di lapangan diketahui perusahaan tambang tersebut masih menjalankan operasi pertambangannya.
Kok bisa? Buka halaman selanjutnya.