Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Beli Listrik EBT

ADVERTISEMENT

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Harga Beli Listrik EBT

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 13:55 WIB
Amazon berencana untuk 100% menggunakan energi baru terbarukan di 2030. Untuk itu perusahaan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Disputanta, Virginia.
Solar panel/Foto: Getty Images/Drew Angerer
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan terkait energi baru terbarukan (EBT) yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini memuat harga pembelian tenaga listrik dari EBT.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022), harga pembelian listrik ini dijelaskan pada Pasal 5. Pada Pasal 5 Ayat 1 disebutkan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang bersumber dari energi terbarukan oleh PLN terdiri atas (a) harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau (b) harga kesepakatan dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F).

"Besaran angka faktor lokasi (F) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Di Pasal 5 Ayat 3 tertulis, harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan berlaku sejak commercial operation date (COD).

"Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a akan dievaluasi setiap tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku dengan mempertimbangkan rata-rata harga kontrak PT PLN (Persero) terbaru," tulis Pasal 5 Ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 5 Ayat 5 dijelaskan, evaluasi harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dilakukan oleh menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

"Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengakibatkan perubahan harga pembelian tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai perubahan harga pembelian tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Ayat 6.

Secara rinci, harga pembelian listrik itu dijabarkan di lampiran I dan II Perpres ini. Sebagai contoh, berikut harga pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan tenaga aliran/terjunan air:

-Kapasitas 1 MW: Harga patokan tertinggi 11,23 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 7,03 cent/kWh

-Kapasitas sampai 1 MW - 3 MW: Harga patokan tertinggi 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 6,82 cent/kWH

-Kapasitas 3 MW - 5 MW: Harga patokan tertinggi 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 6,03 cent/kWH

-Kapasitas 5 MW - 20 MW: Harga patokan tertinggi 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 5,68 cent/kWH

-Kapasitas 20 MW - 50 MW: Harga patokan tertinggi 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 5,54 cent/kWH

-Kapasitas 50 MW - 100 MW: Harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 4,88 cent/kWH

-Kapasitas 100 MW ke atas: Harga patokan tertinggi 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun dan tahun 11 - 30 tahun 4,21 cent/kWH.



Simak Video "Menkeu Setujui Holding-Subholding PLN: Tak Ada Halangan dari Pajak"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT