Pemerintah berencana untuk melakukan pelarangan ekspor beberapa komoditas tambang. Ekspor timah salah satu yang akan dilarang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pihaknya masih melakukan evaluasi kebijakan ekspor timah. Katanya, ada kemungkinan timah bakal dilarang ekspor mulai tahun 2023.
"Sedang dievaluasi. Di tahun 2023 mungkin ya, memang masih dalam proses," tegas Arifin kepada wartawan ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Pelarangan ekspor timah sendiri merupakan titah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirinya sudah berkali-kali menyatakan bahwa akan menyetop ekspor beberapa komoditas tambang. Mulai dari timah hingga tembaga.
Saat ini sendiri, Indonesia sudah memiliki kebijakan penghentian ekspor. Hal itu diterapkan untuk komoditas nikel.
"Kita setop lagi (ekspor) timah, tembaga, kita setop lagi lagi bahan- bahan mentah yang kita ekspor mentahan," kata Jokowi dalam dalam UOB Annual Economic Outlook 2023 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022) yang lalu.
Jokowi mengatakan, langkah menyetop ekspor bahan tambang mentah terbukti memberi lebih banyak benefit. Berkaca pada larangan ekspor nikel, dulu saat nikel dengan bentuk mentah boleh diekspor hanya menghasilkan US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Namun ketika ekspor bahan mentah dihentikan, pendapatannya berlipat ganda.
"Nikel duku kita setop ramai orang datang ke sama, semua menyampaikan, pak hari-hari pak nanti ekspor anjlok. Nikel setiap tahun pada saat ekspor mentah kira-kira 4 tahun lalu hanya US$ 1,1 miliar atau sekitar Rp 15 triliun. Begitu kita hentikan, coba cek tahun 2021, US$ 20,9 miliar. Meloncat dari US$ 1,1 miliar ke US$ 20,9 miliar," ungkap Jokowi.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(hal/dna)