Pemerintah telah menetapkan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU. Namun, terhadap berbagai industri yang justru menerima dengan harga di atas US$ 6 per MMBTU.
"Di Sumatera Utara, yakni PT Domas Agro Inti Prima menerima harga gas bumi sebesar US$ 8,6 per MMBTU, PT Unilever Indonesia harga US$ 6,24 per MMBTU, Pupuk Iskandar Muda harga US$ 6,59 per MMBTU, belum disalurkan," lanjutnya.
Kemudian, ada juga terjadi pada industri di Jawa Timur. Perusahaan yang mengalami diantaranya PT Wilmar Nabati yang menerima harga gas bumi di US$ 6,86 per MMBTU, Petro Oxo dan Petrocentral harga US$ 6,64 per MMBTU dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian industri di Jawa Barat ada PT Trinseo Material, PT Chandra Asri, Nippon Shokubai dan lain-lain yang menerima harga gas bumi di US$ 6,28 per MMBTU.
"Kami mendapat laporan dari salah satu perusahaan di Kalimantan, saya nggak perlu sebut dalam rapat ini, mereka diarahkan untuk mau menandatangani kontraknya sebesar US$ 14 per MMBTU," ungkap Agus.
Dalam paparan Agus juga diungkapkan ada industri yang belum menerima pasokan gas murah sama sekali. Pada catatannya, seluruh industri yang direkomendasikan oleh dirinya mulai April 2021 sampai Agustus 2022 belum menerima gas murah.
"Contohnya Aneka Industri, Krakatau Posco, dan 100 industri lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut ada PT Kaltim Pama Industri (KPI) produsen amonia (petrokimia) membayar harga gas bumi mencapai US$ 15 per MMBTU. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 BBTUD sepanjang 2022, meskipun sudah masuk dalam Kepmen ESDM Nomor 134K/2021. Sampai dengan saat ini PIM belum mendapatkan pasokan dari BP Tangguh sebesar 40 MMSCFD
Terakhir, PT Ming Chia Cirebon dan PT Arwana Palembang (Keramik), belum memperoleh HGBT meski sudah ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 134K/2021 sebesar 1,04 BBTUD dan 1,44 BBTUD.
(ada/ara)