Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan perkembangan pembentukan bursa karbon. Sampai saat ini pihaknya masih mengebut aturan soal bursa karbon.
Namun, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pembentukan aturan itu wajib dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.
Nah sampai saat ini pihak Mahendra masih menunggu jadwal rapat kerja dengan Komisi XI membahas pembentukan bursa karbon.
"Bursanya sendiri kita sedang siapkan peraturan OJK-nya, sesuai amanat UU PPSK kami harus konsultasi juga dengan DPR. Sekarang kami menunggu jadwal Komisi XI untuk rapat konsultasi," ungkap Mahendra di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Menurut Mahendra dalam amanat UU PPSK, bursa karbon bisa dibentuk 6 bulan setelah aturan diundangkan secara resmi. Artinya, bulan Juli ini seharusnya bursa karbon telah dibentuk.
Baca juga: RI Bakal Punya Bursa Karbon, Apa Itu? |
Mahendra berharap harmonisasi aturan, termasuk konsultasi dengan DPR bisa berjalan dengan mulus agar bursa karbon bisa segera terbentuk. Dia juga sampai saat ini meminta agar Komisi XI segera mengagendakan rapat konsultasi soal penyusunan aturan bursa karbon.
"Kami tunggu Komisi XI lah. Kalau kerangka waktu kan 6 bulan sejak UU PPSK diundangkan jadi 12 Januari tambah 6 bulan. (Bursa karbon terbentuk Juli?) Harapan kita begitu, untuk pengaturan POJK-nya ya," beber Mahendra.
Di sisi lain, Mahendra juga mengakui sampai sekarang pelaku pasar masih kurang bagus minatnya untuk bursa karbon. Hal itu terjadi karena instrumennya belum terbentuk secara utuh.
Namun pihaknya akan membangun kepercayaan dan sosialisasi lebih masif soal pembentukan bursa karbon ini agar pasar makin berminat bertransaksi di bursa karbon.
"Ini harus terus diupayakan membangun kepercayaan dan juga minat dari investor dan keyakinan bahwa yang disiapkan ini baik secara governance, secara keabsahan, secara tracibility-nya, dan juga aspek terkait tentu kredibilitas pasar dan produk yang diperdagangkan," pungkas Mahendra.
Lihat juga Video: Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat
(hal/dna)