Lewat Surat Rekomendasi, BPH Migas Mudahkan Pengguna Nikmati BBM Subsidi

Devandra Abi Prasetyo - detikFinance
Jumat, 22 Des 2023 18:20 WIB
Foto: Dok. BPH Migas
Jakarta -

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 agar BBM subsidi bisa dinikmati oleh konsumen pengguna yang memang berhak. Adapun peraturan itu bertujuan mempermudah pengurusan surat rekomendasi.

Adapun peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)

"Terbitnya aturan surat rekomendasi ini untuk mempermudah masyarakat, khususnya konsumen pengguna menikmati BBM bersubsidi, sekaligus agar tertib administrasi. Semoga ikhtiar BPH Migas ini dapat di-support oleh pemerintah daerah, khususnya pihak yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi," ujar Yapit Sapta dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12/2023).

Hal ini ia utarakan saat menghadiri sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (19/12/).

Yapit mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP dapat tertata lebih baik, tepat sasaran, dan tepat volume.

Kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik (menggunakan teknologi informasi) atau manual, untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi. Penggunaan teknologi informasi diharapkan dapat dilakukan pada awal tahun depan.

Pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

Yapit juga mengingatkan agar konsumen pengguna tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjualbelikannya. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan atau sanksi pidana, serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi otomatis kalau ada penyalahgunaan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, maka surat rekomendasi akan kita cabut. Tidak hanya itu, tapi juga akan dipidanakan," tegas Yapit.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta agar masyarakat aktif mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi supaya tepat sasaran.

"Mari kita awasi bersama agar pemakaian BBM subsidi itu tepat guna, tepat sasaran. BBM bersubsidi ini nikmat Allah yang harus dinikmati oleh orang yang berhak. Jangan sampai mereka yang tidak berhak malahan menikmatinya," kata Andi.

Sementara itu, Bupati Wajo Amran Mahmud mengapresiasi upaya BPH Migas untuk terus menyosialisasikan aturan surat rekomendasi tersebut.

"Melalui pertemuan ini, kita dapat menyamakan persepsi mengenai surat rekomendasi. Semoga apa yang menjadi kesulitan para petani, nelayan dan masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dapat dicarikan solusinya. Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih," ungkapnya.

Kunjungan Lapangan

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Wajo dan Palopo, Yapit meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Palopo, Rabu (20/12). Antara lain, SPBU 74.91986, yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu.

Dari hasil peninjauan pagi hingga siang hari, tidak ditemukan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Meski demikian, antrean panjang kerap terjadi jelang sore hari.

Yapit memastikan bahwa pasokan BBM terjaga dan berpesan kepada SPBU yang ada di Palopo agar sabar mengatasi antrean tersebut, serta berupaya maksimal agar tidak mengganggu lalu lintas kendaraan masyarakat.

Apabila Pemerintah Daerah dan perangkatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi ini, dapat menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.




(anl/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork