Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu hal yang dibahas di dalamnya adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Adapun objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen. Pasal 23 Perda 1/2024 menyebut, dasar pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Selanjutnya dalam Pasal 24, tertulis bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, naik dari PBBKB sebelumnya yang ditetapkan sebesar 5%. Sedangkan tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25 Perda 1/2024, dikutip dari dokumen aturan tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, PBBKB masuk dalam komponen pembentukan harga BBM, dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen itu tentu akan berimbas pada kenaikan harga BBM.
"Saya kira kenaikan pajaknya dilekatkan pada harga sehingga pasti ada kenaikan 10 persen, misalnya sekarang yang dinaikan misalnya harganya Rp 10 ribu naik jadi Rp 11 ribu," kata Fahmi.
Menurut Fahmi kenaikan PBBKB tersebut kurang tepat jika diterapkan pada tahun politik saat ini, karena dapat menimbulkan gejolak sosial.
"Saya kira tahun politik ini tidak akan diterapkan, secara meluas karena itu akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli dan ini bisa memicu pergolakan sosial dan itu berbahaya," tuturnya.
Fahmi pun menilai kenaikan PBBKB tidak akan ampuh mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan seperti yang diinginkan pemerintah. Pasalnya, banyak variabel yang mempengaruhinya.
"Karena keputusan untuk membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang mempengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga, kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar ini juga tidak mendorong konsumen kemudian pindah karena banyak variabel, ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales," jelasnya.
(fdl/fdl)