Soal Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2024 12:57 WIB
Foto: Sekjen PAN Eddy Soeparno. (dok. PAN).
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin khusus bagi organisasi keagamaan untuk bisa mengelola tambang. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Terkait pemberian izin khusus tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta agar pemerintah melalukan pendekatan dengan lebih hati-hati. Sebab terdapat berbagai macam hal yang masih harus diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun organisasi keagamaan saat mengelola tambang.

"Saya menggaris bawahi kata kehati-hatian karena pengelolaan tambang ini merupakan hal yang kompleks serta mengandung risiko yang tidak kecil," kata Eddy dalam keterangan resminya, Kamis (13/6/2024).

"Kehati-hatian ini berlaku untuk kedua belah pihak, baik bagi Ormas Keagamaan yang hendak masuk ke sektor pengelolaan tambang, maupun Kementerian ESDM ketika akan menerbitkan IUPK yang dimaksud," tegasnya lagi.

Sebagai contoh, ia mengatakan setiap organisasi keagamaan yang terlibat harus memiliki kompetensi teknis di bidang pertambangan. Selain itu mereka juga harus bisa mengkaji aspek pengelolaan lingkungan selama dan pasca operasi penambangan hingga kebutuhan finansial yang cukup besar.

Kondisi ini belum termasuk risiko perubahan harga hasil tambang yang tentu akan sangat berpengaruh pada penghasilan organisasi yang terlibat. Di luar itu menurut Eddy masih ada banyak faktor penting yang mau tak mau harus ikut diperhatikan.

"Risiko fluktuasi harga komoditas yang naik-turun, suku bunga perbankan, nilai tukar rupiah, bahkan persepsi publik tentang keterlibatan Ormas Keagamaan di industri fosil yang berlawanan dengan spirit untuk mengembangkan energi hijau perlu menjadi pertimbangan sebelum masuk ke industri pertambangan" jelasnya.

Oleh karenanya, Eddy yang juga menjabat sebagai Pimpinan di Komisi VII DPR ini merasa pemerintah perlu ikut terlibat secara aktif dalam proses pengawasan operasional tambang yang dikelola organisasi keagamaan ini guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami juga akan memastikan dan mengawasi agar Ormas Keagamaan jangan sampai dijadikan kendaraan tumpangan oleh para pelaku usaha tambang untuk memperbesar operasi dan produksi pertambangan mereka, ketika membentuk perusahaan patungan bersama-sama Ormas Keagamaan," pungkasnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork