Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 pada 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan kenaikan itu dipengaruhi oleh variasi tren permintaan yang berdampak pada fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia.
Isy menyebut untuk harga konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal menunjukkan kenaikkan dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit turun.
"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/10/2024).
Produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu 2 15 persen) dengan harga rata-rata US$ 3.867,45/WE atau naik sebesar 3,06%, konsentrat seng (Zn 2 51 persen) dengan harga rata-rata US$ 760,10/WE atau naik sebesar 10,82%; dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata US$ 826,18/WE atau naik sebesar 0,72%.
Sementara, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 2 50 persen dan Al2O2 + SiO 2 10 persen) dengan harga rata-rata US$ 40,8/WE atau turun sebesar 6,38%.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar berlaku untuk periode 1-31 Oktober 2024.
(ada/rrd)