×
Ad

Formula Penghitungan Harga Patokan Batu Bara hingga Nikel Diubah!

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2026 17:36 WIB
Pekerja menggunakan pakaian tahan api saat mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk nikel, batu bara, bauksit dan mineral lainnya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. keputusan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (15/4/2026).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan formula perhitungan HPM tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Meski begitu ia tidak menjelaskan berapa persen kenaikan pendapatan yang diterima negara.

"Ya ada lah beberapa tambahan (Pendapatan negara)," ujar Tri saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (15/4/2026).

Ia mengatakan perubahan itu dilakukan lantaran selama ini harga bijih Indonesia lebih rendah dibandingkan harga ekspor Filipina dan New Caledonia.

"Sebetulnya FOB-nya dia berapa, sampai di sini berapa. Memang harga bijih yang di kita terlalu rendah yang kemarin. Bisa dicek ke asosiasi juga bahwa kemarin itu ada premiumnya. Nah premium itu kan tidak tercapture di dalam harga HPM pada masa itu. Nah kemudian kita lakukan koreksi. Kira-kira poinnya begitu," katanya.

Adapun dalam sosialisasi yang sebelumnya dilakukan Ditjen Minerba soal Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Tri bilang bahwa dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif. Ketidakpastian ekonomi dunia menuntut kita untuk memiliki regulasi yang adaptif, adil, dan transparan. Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM).

"Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan", ujar Tri dikutip dari laman resmi Ditjen Minerba.

Tri menjelaskan regulasi ini mengatur tiga perubahan substansial, yakni penyesuaian formula bijih nikel melalui penyesuaian pada Corrective Factor (CF) serta penambahan mineral ikutan (besi, kobalt, dan krom) dalam perhitungan HPM (harga patokan mineral).

Kedua penyesuaian formula bijih bauksit, yaitu terdapat pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan HPM. Ketiga perubahan satuan harga, yaitu terjadi transisi satuan HPM pada bijih dari yang sebelumnya USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

"Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi", sambung Tri.

Tri menghimbau kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya nikel dan bauksit, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para surveyor. Ini krusial agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap seperti mineral ikutan besi, kobalt dan krom pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bijih bauksit sesuai dengan regulasi terbaru ini.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan perusahaan tambang bijih nikel segera melakukan koordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas Ni, Co, Fe, Cr dan kadar air. Untuk perusahaan tambang bijih bauksit, berkoordinasi dengan surveyor agar menyajikan data semua kadar/kualitas AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.




(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork