×
Ad

Skema Bagi Hasil Migas untuk Minerba Dibatalkan, Pengusaha Buka Suara

Heri Purnomo - detikFinance
Senin, 08 Jun 2026 22:55 WIB
Ilustrasi.Foto: Dok. KAI Logistik
Jakarta -

Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah membatalkan penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor mineral dan batu bara (minerba).

Menurut Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti pembatalan ini tepat dan krusial untuk menghilangkan issue dan rencana yang dapat mengganggu investasi. Pasalnya, industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Melalui pembatalan skema ini, IMA berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split yang sudah berjalan di sektor migas tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan sama sekali dalam sektor minerba. Ia mengatakan aturan yang sudah ada akan ia jaga untuk selamanya.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.




(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork