Pemerintah resmi menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 20-23 per MMBTU. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Bahlil mengatakan bahwa penurunan harga LNG dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Atas dasar arahan Bapak Presiden bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan maka kami diperintahkan, masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$ 15 sampai US$ 16 dolar per MMBTU. Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenankan ke Bapak Presiden diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU. Jadi dari US$ 20 sampai US$ 23 per MMBTU sekarang diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa tingginya harga LNG saat ini terjadi karena pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah luar Jawa lainnya. Kemudian LNG tersebut juga memerlukan biaya transportasi serta proses regasifikasi sebelum dialirkan melalui jaringan pipa ke kawasan industri di Pulau Jawa.
"Nah sementara sumur-sumur yang ada di wilayah Jawa Timur itu produksinya sesuai dengan target lifting tetapi di dalam sumur-sumur yang ada di wilayah Barat itu terjadi penurunan," katanya.
(hrp/ara)