Perizinan lahan menghambat pengembangan tiga proyek migas strategis nasional di Bojonegoro, Jawa Timur. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman turun langsung menyelesaikan masalah ini.
Hambatan perizinan terjadi karena tiga proyek sumur migas yang bermasalah menempati Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tiga proyek yang dimaksud adalah sumur Kedung Keris West oleh EMCL di Bojonegoro, Sumur Eksplorasi Banyugeni-001 oleh PT Pertamina EP di Bojonegoro, serta Lapangan Gas RBG Blok I oleh TIS Petroleum E&P Blora Ltd yang letaknya berbatasan di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.
Dudung menegaskan hambatan perizinan pada kegiatan hulu migas ini tidak boleh dilihat sekadar sebagai masalah administrasi pertanahan, melainkan masalah kedaulatan strategis negara.
"Produksi migas dalam negeri harus kita kawal. Kita tidak sedang mempertentangkan swasembada pangan dengan swasembada energi. Keduanya adalah agenda strategis Asta Cita Bapak Presiden yang harus berjalan beriringan. Lahan pertanian harus dijaga, tetapi kebutuhan energi nasional juga harus dipenuhi demi mencapai target produksi 1 juta barel minyak per tahun pada 2029," tegas Dudung dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Ketiga proyek tersebut dinilai strategis bagi peningkatan produksi migas nasional. Sumur Banyugeni memiliki potensi sumber daya yang perlu segera dibuktikan melalui kegiatan pengeboran. Lapangan Gas RBG Blok I diharapkan dapat memperkuat pasokan gas domestik di Jawa Tengah dan mendukung pengurangan ketergantungan terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) impor.
Sementara itu, Proyek Kedung Keris West memiliki potensi produksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai ekonomi sekitar Rp 25 miliar per hari. Salah satu hambatan utama di lapangan dipicu oleh aturan status lahan makro di daerah, tepatnya di Kabupaten Demak tercatat memiliki status LP2B mencapai 90%. Berdasarkan aturan, pengalihan lahan LSD/LP2B mengharuskan pemenuhan batas minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) terlebih dahulu di tingkat daerah.
Terkait kekhawatiran tumpang tindih lahan pangan dan energi, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto yang hadir dalam rapat memberikan kepastian solusi regulasi, yaitu dengan mengalihkan peruntukan LSD menjadi wilayah produksi migas.
"Misalnya kita pakai 1 hektare, maka kita wajib mengganti 3 hektare. Jadi tidak ada masalah untuk produksi pertaniannya, karena lahan penggantinya justru tiga kali lebih besar untuk LP2B," jelas Djoko Siswanto.
Sebagai gambaran, kebutuhan lahan untuk proyek hulu migas ini relatif sangat kecil dibandingkan dampak ekonomi yang dihasilkan. Proyek Kedung Keris West hanya membutuhkan lahan tak sampai 1 hektare, sedangkan Sumur Banyugeni membutuhkan 3,5 hektare, dan proyek di Grobogan memerlukan 4,4 hektare.
Khusus Kedung Keris West, lahan yang di bawah 1 hektare tersebut berpotensi memproduksi sekitar 15.000 barel minyak per hari dengan nilai ekonomi mencapai Rp 25 miliar per hari.
Tonton juga video "RI Bakal Impor Migas Rp 253 Triliun dari Amerika Tiap Tahun"
(hal/ara)