Kepala Subbagian Perizinan Fintech di Direktorat Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan Fintech OJK, Alvin Taulu mengatakan, hingga saat ini total transaksi dari industri fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 26 triliun.
"Dari peminjan yang sudah meningkat 17 kali, transaksi fintech sudah mencapai Rp 26 triliun," ujarnya dalam acara Diskusi Mikro Forum Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan-Fintech di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Namun menurut Alvin jumlah itu masih sangat kecil untuk menutupi gap kebutuhan pendanaan di Indonesia yang mencapai Rp 1.000 triliun. Sehingga potensi fintech di Indonesia masih sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menilai hadirnya fintech bisa mengisi kebutuhan pendanaan dari masyarakat yang tidak memenuhi syarat perbankan. Untuk itu pihaknya tengah mengatur sambil menjaga pertumbuhan fintech di Indonesia.
"Saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Bisnisnya macam-macam, ada khusus pertanian, perumahan, UMKM. Bahkan ada yang khusus pulsa, khusus logistik. Berbagai macam dengan segmentasi market yang berbeda," ujar Alvin.