Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta

Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 26 Jan 2020 09:00 WIB
Foto: istimewa

Di kantor lama DanaRupiah juga ada perusahaan FP2PL yang sudah terdaftar di OJK yakni Pinjam Yuk. Saat mendengar imbauan itu, perusahaan ini juga berniat untuk pindah markas.

"Pinjam Yuk selaku penyelenggara fintech p2p yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, telah membaca dan merespons surat arahan dari OJK yang ditujukan kepada seluruh fintech terdaftar untuk segera melakukan pemindahan kantor dari lokasi di daerah Central Park atau APL Tower," kata Legal Manager Pinjam Yuk Syaichul Adha dalam keterangannya kepada detikcom

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjam Yuk terbilang baru di kantornya tersebut. Perusahaan baru menempati kantor di gedung itu sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelumnya kantor Pinjam Yuk berada di Kebon Jeruk.

Di gedung yang didatangi detikcom itu sebenarnya ditemukan indikasi gedung itu merupakan sarang pinjol ilegal. Jangankan ilegal, FP2PL yang terdaftar dan berizin pun bisa dihitung jari.

Detikcom menemukan salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkantor di gedung tersebut. Kebetulan juga dia mengetahui informasi tentang tenant-tenant yang menyewa kantor. Menurutnya sebenarnya banyak perusahaan fintech yang berkantor di tempat itu.

ADVERTISEMENT

"Belakangan ini makin ramai banget. (Gedung) itu banyak banget fintech. Ada yang baru-baru itu. Malah di Desember kemarin itu ada 2-3 fintech baru yang masuk," ucap sumber tersebut.

Lalu kenapa namanya tidak tertera di papan daftar nama perusahaan gedung? Menurut sumber itu ada dua kemungkinan, belum diperbaharui atau memang sengaja disamarkan.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi mengatakan, OJK justru mendapatkan informasi adanya sarang pinjol ilegal dari para perusahaan fintech juga yang sudah terdaftar dan berizin. Mereka beroperasi secara berkelompok dan senyap.

"Informasi dari sejumlah pengurus dan anggota AFPI serta pihak-pihak berkepentingan. Disinyalir terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending tidak terdaftar dan atau berizin dari OJK yang beroperasi secara berkelompok namun terselubung dan sangat tersamar di beberapa wilayah, antara lain di wilayah CP dan PL," tuturnya.

lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads