Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta

Mengendus Sarang Pinjol Abal-abal di Jakarta

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 26 Jan 2020 09:00 WIB
Foto: istimewa

Hendrikus mengatakan, bahwa fintech ilegal yang dimaksud memang beroperasi sangat terselubung. Dia menyebutnya seperti siluman yang mencari mangsa.

"Mengingat fintech illegal dapat beroperasi seperti siluman dalam melakukan intimidasi kepada pengguna, dan dalam rangka perlindungan bagi masyarakat secara luas, maka langkah pencegahan sangat diperlukan. Sekaligus untuk menjaga kualitas dan reputasi fintech lending terdaftar dan atau berizin OJK," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut OJK jika fintech legal berkantor di kedua wilayah itu dikhawatirkan akan mencoreng nama baik perusahaan. Bisa saja fintech tersebut dicap buruk juga oleh masyarakat.

Selain itu perusahaan pinjaman online (pinjol) resmi dan bodong sengaja dijauhkan agar menghindari potensi kerja sama offline antar keduanya. Sebab mereka yang ilegal disinyalir beroperasi secara terselubung.

ADVERTISEMENT

"Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir atau mencegah kemungkinan kerjasama secara offline antara 'oknum penyelenggara' fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah. Karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," tuturnya.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa informasi itu berdasarkan analisa dari anggota AFPI. Mereka menelusuri lokasi pinjol ilegal itu dari media sosial tempat mereka memasarkan layanannya.

"AFP, ya kita menemukan beberapa pinjol ilegal itu berkampanye di sosial media seperti Instagram, itu kantornya memang di tempat-tempat tertentu. Itu memang ada, walaupun memang AFPI tidak memverifikasi, karena itu bukan wilayah kami," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kus itu mengakui bahwa AFPI tidak melakukan verifikasi. Namun dari media sosial itu tertera alamat kantor dari para pinjol ilegal tersebut.

"Kami hanya memberikan informasi ini ke Satgas Waspada Investasi dan tujuan Satgas Waspada Investasi juga bukan untuk memverifikasi lokasinya, tapi untuk memverifikasi bahwa ini legal atau ilegal," tuturnya.

"Kalau ilegal dikirimkan ke Kominfo untuk di-takedown. Sejauh ini kan yang di-takedown itu di website, kalau di instagram, FB dll kami sedang mau bertemu dengan Instagram dan FB bagaimana strategi supaya jangan sampai IG dan FB jadi tempat kampanye fintech ilegal, itu juga kami akan komunikasi dengan mereka," tambahnya.



Simak Video "Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads