Waspada! Ini Daftar 126 Pinjol Ilegal yang Masih Gentayangan

Waspada! Ini Daftar 126 Pinjol Ilegal yang Masih Gentayangan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 26 Sep 2020 08:00 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Selain menemukan 126 pinjol ilegal, SWI juga menemukan 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin. Salah satu entitas investasi itu adalah Alimama Indonesia.

SWI menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut memiliki kegiatan yakni 2 entitas perdagangan berjangka/forex ilegal, 3 penjualan langsung (direct selling) ilegal, 2 investasi cryptocurrency ilegal, dan 25 lainnya.

ADVERTISEMENT

Daftar Investasi Bodong:

Daftar Gadai Ilegal:


(acd/ara)

Hide Ads