Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal

Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 06 Agu 2021 18:30 WIB
Pinjol Ilegal
Jangan Sampai Terjebak! Ini Bedanya Pinjol Resmi dengan Ilegal
Jakarta -

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing meminta waspada tetap waspada pada tawaran pinjaman online ilegal. Menurutnya, hingga kini masih banyak penyedia pinjol ilegal yang berseliweran.

Tongam mengatakan untuk membedakan mana pinjol ilegal dan mana yang legal sebetulnya sangat mudah. Masyarakat cukup melakukan pengecekan daftar pinjol legal yang saat ini terdaftar dan diawasi OJK di website, jumlahnya ada 121 aplikasi pinjol.

"Untuk membedakannya hanya satu kunci, sudah ada daftarnya di website OJK. Masyarakat bila ingin meminjam, simpan saja daftarnya di HP-nya, kemudian di-update tiap bulan daftarnya," ungkap Tongam dalam acara talkshow Trijaya FM, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tinggal cek di situ pinjol yang mau dituju masuk daftar atau tidak," ujarnya.

Beberapa kedok pinjol ilegal juga dibongkar oleh Tongam, misalnya nominal pinjaman di aplikasi ketika dicairkan jumlahnya sangat jauh berbeda. Sebut saja meminjam Rp 1 juta cuma yang dicairkan hanya Rp 500-600 ribu.

ADVERTISEMENT

Kemudian ada juga bunga hingga lama pembayarannya juga seringkali berbeda dari perjanjian awal saat melakukan pinjaman.

"Bunganya juga kadang tidak sesuai perjanjian. Misalnya katakan setengah persen per hari bisa jadi 3% per hari. Jangka waktu juga berubah, misalnya di awal 30 hari, ini jadi 7 hari," ungkap Tongam.

Tongam juga mengatakan pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi, termasuk daftar kontak nomor telepon. Menurutnya, pinjol legal tidak akan melakukan hal tersebut.

"Mereka juga meminta untuk mengakses ke seluruh data dan kontak di handphone, ini ciri khas utama. Kalau legal ngga ada seperti itu, yang ilegal ini mereka kuasai kontak data ini yang jadi penagihan tidak beretika," ungkap Tongam.

Di sisi lain, Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana membeberkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan melakukan penawaran dengan agresivitas tinggi. Tak jarang menawarkan bunga yang tidak masuk akal, ataupun syarat-syarat yang kelewat mudah.

"Kalau ilegal itu agresivitasnya luar biasa, kalau kita dibombardir campaign luar biasa, hati-hati saja. Mereka biasanya juga menjanjikan kemudahan-kemudahan yang nggak masuk akal, tanpa syarat, tanpa apa, tanpa apa," ungkap Rina dalam acara yang sama.

"Kadang interest rate-nya juga nggak masuk akal," katanya.

Sama seperti Tongam, dia mengatakan pinjol ilegal pasti akan meminta akses data-data pribadi peminjam. Padahal hal itu dilarang. Menurutnya, paling mudah dibedakan, pinjol legal tidak akan meminta akses ke kontak buku telepon.

"Kalau ilegal itu mereka mengakses data yang nggak diperbolehkan, misalnya phonebook, itu harusnya tidak boleh," ungkap Rina.

Kemudian, pinjol ilegal juga memiliki ciri khas penagihan yang tidak beretika. Menurutnya, bila ada pinjol yang melakukan penagihan dengan cara-cara intimidatif ataupun mencoreng nama baik dengan menyebar data pribadi sudah pasti adalah pinjol ilegal.

"Setelah dapat loan-nya, colection-nya juga jadi masalah, kami di asosiasi ada etika tertentu. Kalau yang ilegal ini nggak bisa dipastikan punya etika, bisa pressure atau sebarluaskan informasi yang ilegal," kata Rina.


Hide Ads