Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah penyelenggara pinjaman online (fintech peer-to-peer lending atau fintech lending) yang terdaftar dan berizin hingga 25 Agustus 2021. Totalnya ada 116 pinjaman online (pinjol).
"Terdapat penambahan 9 pinjol berizin sehingga jumlah fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," bunyi keterangan yang dikutip dari situs OJK, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: 3 Fakta Pinjol Ilegal Itu Jahat Banget! |
9 pinjol tersebut adalah:
PT Tani Fund Madani Indonesia;
PT Ringan Teknologi Indonesia;
PT Grha Dana Bersama;
PT Gradana Teknoruci Indonesia;
PT Inclusive Finance Group;
PT IKI Karunia Indonesia;
PT Bursa Akselerasi Indonesia;
PT iGrow Resources Indonesia; dan
PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini
Yang perlu diperhatikan juga ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol berikut ini:
PT Satrio Jaya Persada
PT Teknologi Indonesia Sentosa
PT PAM Finansial Teknologi
PT Coco Digital Technology
PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu diberikan lantaran 5 pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
(hns/hns)